Implementasi OSS RBA
OSS Berbasis Risiko merupakan Implementasi Peraturan (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
OSS-RBA ini memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usaha yang terintegrasi secara elektronik dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Dari tingkatan risiko tersebut, pelaku usaha nantinya akan mengurus perizinan berdasarkan kategori skala usaha dan risiko kegiatan usahanya