Pencabutan Ketentuan Persetujuan Prinsip Kepada Pelaku Usaha

PENGUMUMAN !

Berdasarkan Perwal No. 8 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau Tanggal 4 April 2022. maka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau Mencabut Ketentuan Persetujuan Prinsip Kepada Pelaku Usaha. Demikian untuk dimaklumi.

Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau

dto

Hendra Gunawan, S. STP., M. Si.

Leave a Reply