Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. bagi yang berbadan hukum/badan usaha melampirkan akte pendirian perusahaan
2 Rekomendasi dari Dinas Lingk0ngan Hidup (DLH)
3 Foto kopi ‘zin lingkungan dari Dinas Penanaman Modal Dan peiayanan Terpadu Satu Pintu
4 Foto kopi NPWP perusahaan NPWP cabang Lubuklinggau bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar kota Lubuklinggau, yang telah diveriflkasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak
5 Foto kopi tanda bukti pemilikan lahan/status tanah
6 Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB)
7 Izin pengambilan air (SIPA/SIPPA) bagi yang memanfaatkan air tanah sebagai sumber air
8 Gambar desain konstruksi instalasi pengelolaan air limba (IPAL) serta saluran pembuangan limbah cair
9 Hasil pemeriksaan kualitas limbah cair yang akan dibuang dari laboratorium rujukan
10 Surat pernyataan kesanggupan untuk mengolah terlebih dahuiu air limbah yang akan dibuang sesuai dengan baku mutu limbah cair Yang telah ditetapkan, kesanggupan untuk memasang alat ukur debit limbah, kesanggupan untuk mengirimkan hasil pemeriksaan kualitas limbah cair secara periodik sekurang – kurangnya satu kali dalam sebulan, Kesanggupan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, Tidak membuang limbah cair ke dalam tanah,;
11 Fotokopi tanda bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan P2 tahun berjalan
12 Tanda terima penyampaian LKPM periode terakhir (bagi badan hukum/badan usaha kelas menengah dan besar) bagi yang telah memiliki izin prinsip penanaman modal);
13 Fotokopi izin lama bila perpanjangan
14 Permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon sendiri harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup