1 Fotokopi Ijazah yang dilegalisr
2 Fotokopi STR-ATLM atau STR-ATLM sementara bagi tenaga kesehatan warga negara asing;
3 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP Dokter
4 Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan,
5 Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
6 Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;dan
7 Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
8 SIP-ATLM pertama (untuk permohonan SIP-ATI-M yang kedua),
9 Materai Rp6000 2 Lembar