Rakor Perizinan Usaha Pertashop

 

Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum.memimpin rapat koordinasi (rakor) Perizinan Usaha Pertashop dalam wilayah Kota Lubuklinggau di Op Room Dayang Torek Lantai 3 Gedung Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (19/5/21).
Rakor Perizinan usaha Pertashop ini dilaksanakan menindaklanjuti PP No 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dimana disebutkan izin Pertashop diperlonggar agar bisa tumbuh dengan cepat, apalagi program Pertashop merupakan hal baru di Kota Lubuklinggau.
Secara teknis, keberadaan Pertashop harus mempunyai izin usaha. Untuk itu nantinya akan ada peninjauan secara langsung ke titik pembangunan Pertashop. Tahap awal ada 15 titik yang akan dibangun.
Pertashop Pertamina telah menjalin kerjasama dengan Kemendagri dalam hal penyaluran minyak guna mendukung UMKM . Pertashop murni hasil karya anak bangsa Indonesia.
Apabila Pertashop banyak berdiri, tentu stok minyak akan meningkat dan aman. Pertashop tidak dijual bebas tapi harus melalui proses terlebih dahulu. Pertashop sendiri menargetkan membangun 110 unit di kota/kabupaten lainnya dan Pertashop sendiri tidak memberatkan anggaran subsidi pemerintah bahkan dapat membantu masyarakat.
Adapun syarat untuk mendirikan Pertashop antara lain memiliki usaha berbadan hukum seperti CV, Koperasi atau PT, memiliki legalitas perusahaann, memiliki bukti kepemilikan lahan (sertifikat) atau surat
penguasaan atas lahan, harus mendapatkan rekomendasi dari Lurah dan surat perizinan yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah daerah setempat dan instansi terkait.
Syarat lainnya lokasi Pertashop harus mudah diakses oleh mobil tangki pengisian BBM dan akses pengiriman modular, ketersediaan jaringan listrik pada lokasi Pertashop dan PT. Pertamina (Persero) akan melakukan evaluasi kelayakan lokasi yang akan dibangun Pertashop.

Leave a Reply