Warnet di Lubuklinggau Jadi Tempat Judi Online, Aturan Buka Sampai Pukul 22.00 Tak Digubris

Jam operasional warung Internet (Warnet) di Kota Lubuklinggau dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Kenyataan di lapangan peraturan yang telah ditetapkan Pemkot Lubuklinggau tersebut, dianggap angin lalu oleh para pengusaha warnet. Karena hingga saat ini banyak warnet masih buka 24 jam.

Bahkan warnet saat ini sering dijadikan tempat bermain judi online dan diduga tempat transaksi narkoba. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan, tengah melakukan pendataan jumlah warnet di Kota Lubuklinggau.

“Jumlah warnet di Lubuklinggau ini lebih dari 20. Yang berizin baru 15 warnet, sementara yang lain sudah ada izinnya. Tapi ada yang masih manual dan memperpanjang,” katanya, Selasa (22/10/2019).

Hendra mengaku masih banyaknya warnet yang belum berizin karena pemberlakuan izin cecara Elektronik atau Online Single Sub (OSS) ini baru di terapkan di Kota Lubuklinggau. “Dulu masih manual karena Kominfo belum ada, sekarang bagi yang habis silakan memperpanjangnya. Karena ada aturan-aturan yang harus mereka ketahui,” ungkapnya.

Bahkan beberapa warnet sudah diberikan surat peringatan dengan membuat surat pernyataan karena masih buka sampai subuh dan mengganggu masyarakat. “Masyarakat yang mengadu, apabila setelah diberikan peringatan dan ternyata tidak mengindahkan surat imbauan dan Perda keamanan dan ketertiban akan kita tutup, akan kita tutup,” paparnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Warnet di Lubuklinggau Jadi Tempat Judi Online, Aturan Buka Sampai Pukul 22.00 Tak Digubris, https://sumsel.tribunnews.com/2019/10/22/warnet-di-lubuklinggau-jadi-tempat-judi-online-aturan-buka-sampai-pukul-2200-tak-digubris.
Penulis: Eko Hepronis
Editor: Wawan Perdana

Leave a Reply