Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Lubuklinggau, maka pelayanan administrasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau dilakukan melalui aplikasi WA
Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Lubuklinggau, maka pelayanan administrasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau dilakukan melalui aplikasi WA