NOMOR INDUK BERUSAHA

NIB merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha.

Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha. Nomor Induk Berusaha diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain itu, Nomor Induk Berusaha bermanfaat untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.

NIB dapat mendatangkan banyak keuntungan. Perkembangan usaha yang sebelumnya belum berkembang, setelah mempunyai NIB dapat memajukan usaha yang dimiliki agar lebih berkembang. Dengan cara mengajukan permodalan ke perbankan. Selain itu, produk yang dimiliki pada suatu usaha bisa menddapatkan sertifikasi halal dan Standar Nasional Indonesia. Dengan memiliki NIB juga, dapat didampingi dalam kegiatan usaha.

PP No.24 tahun 2018 dicabut, kemudian diganti dengan dengan PP No. 5 Tahun 2021.  Sejak pemerintah mengeluarkan UU Cipta No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, termasuk berinvestasi. Penyederhanaan perizinan juga terdapat formula baru, yaitu indikator risiko pada masing-masing sektor usaha.  Dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja, maka ada 2 jenis perizinan, yaitu persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.

OSS ini bisa digunakan oleh semua pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia. Umumnya NIB terdiri dari 13 digit angka. Fungsi NIB sendiri adalah sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor untuk perseroan terbatasan atau juga perseroan perseorangan. Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  dengan  alamat     http://oss.go.id.

Leave a Reply

× Pengaduan